Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

75 Pegawai KPK Lapor Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi TWK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |14:49 WIB
75 Pegawai KPK Lapor Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi TWK
Pegawai KPK lapor Ombudsman RI (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Hal itu terbongkar setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Beberapa diantaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lulus TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Kemudian, para pegawai KPK tersebut melaporkan pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 18 Mei 2021, kemarin. Pimpinan KPK yang dilaporkan yakni, Firli Bahuri; Alexander Marwata; Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar; dan Nawawi Pomolango.

Firli Bahuri Cs dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Pimpinan KPK mengaku menghormati pelaporan tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement