MEDAN - Dua dokter, satu aparatur sipil negara (ASN) kantor wilayah Kemenkumham, serta satu orang dari swasta di Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Mereka menjual vaksin itu sejak April hingga Mei 2021. Dalam rentang waktu itu. Keempatnya meraup untung hingga dua Rp238 juta.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, pada Jumat (21/5/2021) menjelaskan, total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan itu sebanyak 1.085.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu dua dokter berinisial IW dan KS. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjunggusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Sementara SH merupakan ASN di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Baca Juga : Realisasi Vaksinasi Bagi Lansia di Kabupaten Bogor Baru 7 Persen
Sementara tersangka SW merupakan swasta yang melakukan suap dengan membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Keempat tersangka mengenakan biaya penyuntikan vaksin kepada penerima yang belum berhak seharga Rp250 ribu per orang.
Kapolda menjelaskan, dari total Rp238 juta, tersangka SW selaku pemberi suap menerima fee total penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac sebanyak Rp32,5 juta. Sedangkan sisanya dibagi untuk tiga tersangka penerima suap.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan tersangka SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW untuk dibagikan ke tersangka lainnya.
Baca Juga : Tolak Vaksinasi Berbayar, KSPI Minta Vaksin Buruh Gratis
Vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan.
(Erha Aprili Ramadhoni)