Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Kapolsek Dicopot

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |12:29 WIB
Buntut Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Kapolsek Dicopot
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - AKP Akhmad Hazuan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Candipuro usai adanya kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Ia dipindah ke Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Polda Lampung bernomor ST/396/V/KEP./2021. Posisi Akhmad bakal digantikan oleh IPTU Gunawan.

"Iya Hasil Audit Kinerja oleh Tim Pengawas Internal Polda Lampung ( Itwasda & Bidpropam) hasil rekomendasi performa Kimerja Kapolsek tidak sesuai KPI ( Key Performance Indicator) & harapan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Sementara dari sisi penegakan hukum, Pandra menyebut, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Angka ini bertambah dua orang dari sebelumnya 10 orang yang dijadikan tersangka.

Baca juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

"Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka," ujar Pandra.

Kedua tersangka itu adalah, RH dan MS. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP. Dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement