Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

51 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Bisa Jadi PPPK

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |01:34 WIB
51 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Bisa Jadi PPPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat diselamatkan. Adapun langkah yang ditempuh yaitu melakukan pembinaan terhadap 24 pegawai tersebut.

Baca Juga : Daftar Lengkap 46 Perwira Tinggi TNI AD yang Dimutasi

Sedangkan, sebanyak 51 orang yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sebab, mereka memiliki rapor merah.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Alex saat jumpa pers di tempat yang sama.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement