Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Vonis Hari ini, Berikut Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Habib Rizieq

Agnes Teresia , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |12:44 WIB
Jalani Sidang Vonis Hari ini, Berikut Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, menjalani sidang vonis atas dugaan kasus kerumunan pada hari ini, Kamis (27/5/2021). Ia dituntut 2 tahun penjara untuk dugaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) dan 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).

Tak hanya kali ini saja Habib Rizieq tersandung kasus. Sebelumnya, mantan pimpinan FPI itu beberapa kali tertimpa kasus pidana. Berikut sejumlah kasus yang pernah menyeret Habib Rizieq :

Kasus Sampurasun

Pada 24 November 2015, Habib Rizieq Shihab dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat (AMSM) karena dianggap menghina dan melecehkan budaya Sunda. Dalam ceramahnya di Purwakarta pada 13 November 2015, Rizieq mempelesetkan salam orang Sunda “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”.

Dugaan pencemaran nama baik Soekarno

Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 lalu oleh putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarno Putri atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu didasarkan pada ceramah Habib Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

Dugaan penodaan Pancasila

Tidak hanya itu, Sukmawati Soekarnoputri juga melaporkan Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan pancasila. Dua bulan setelah kasus dilimpahkan dan beberapa kali pemeriksaan dan gelar perkara pada 30 Januari 2017, Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga : Banjir Karangan Bunga saat Dirawat di RS UMMI, Habib Rizieq: Itu Teror!

Dugaan penodaan agama

Ia juga dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani dalam video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016. Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

Karena hal tesebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Habib Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.

Pada Selasa (27/12/2016) Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat beragam berdasarkan rekaman video yang tersebar di sosial media. Berdasarkan surat tanda bukti lapor, Rizieq dijerat dengan pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas bukti video yang sama, Habib Rizieq juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) pada 30 Desember 2016.

Palu arit dalam uang baru

Habib Rizieq dilaporkan atas ceramahnya mengenai logo palu arit dalam uang baru dalam video yang diunggah oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 di Youtube. Rizieq dilaporkan dua lembaga swadaya masyarakat, yaitu Jaringan Anti Intelektual Muda Antifitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet). Ia diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga : 2.300 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim

Dugaan penyebaran konten pornografi

Pada 30 Januari 2017, Habib Rizieq Shihab tersandung kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Kasus itu dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Habib Rizieq diduga melanggar Rizieq diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rizieq sempat mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi yang dijadwalkan pada 25 April 2017 dan 8 Mei 2017. Dalam kasus ini, dugaan penyebaran konten pornografi berupa percakapan seks antara Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement