Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Bulan, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Jalani Sisa Masa Tahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |18:53 WIB
Divonis 8 Bulan, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Jalani Sisa Masa Tahanan
Habib Rizieq dkk tiba di Rutan Bareskrim. (Foto: Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani sidang vonis perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), sore, Habib Rizieq tiba bersama lima terdakwa lainnya menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Rombongan yang usai menjalani vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat, itu tiba di Rutan Bareskrim dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka langsung dibawa ke dalam rutan untuk menjalani masa hukuman.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Sisa Masa Tahanan 2,5 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan FPI lainnya dalam perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement