Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum: Tidak Seharusnya Kasus Prokes Dipidana tapi Kami Hormati Putusan Hakim

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |19:26 WIB
Kuasa Hukum: Tidak Seharusnya Kasus Prokes Dipidana tapi Kami Hormati Putusan Hakim
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar (Foto: Sindo)
A
A
A

Kemudian pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dilaluinya.

Habib Rizieq diketahui telah ditahan polisi sejak 13 Desember 2020. Artinya hingga putusan dibacakan, ia telah menjalani penahanan selama 5,5 bulan. Tersisa 2,5 bulan lagi masa penahanannya untuk genap menjadi 8 bulan.

Dalam perkara Petamburan ini, lima orang mantan petinggi FPI lainnya juga diganjar hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dilaluinya. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Vonis hakim pada perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Layak Dikenakan Hukuman Kurungan Badan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement