Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diamankan Polisi saat Sidang Vonis Habib Rizieq, 60 Simpatisan Dibebaskan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |17:04 WIB
Diamankan Polisi saat Sidang Vonis Habib Rizieq, 60 Simpatisan Dibebaskan
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dibebaskan pihak kepolisian. Sebelumnya, mereka diamankan polisi saat sidang vonis Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Hal itu diketahui dari kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Menurutnya, ada 60 orang yang sempat diamankan ke Polres Jakarta Timur. Kini seluruhnya sudah dibebaskan.

"(RED-yang dibebaskan) 60 lebih," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Menurut Aziz, puluhan simpatisan Habib Rizieq tersebut dibebaskan secara murni. Maksudnya, tanpa adanya jeratan hukum apapun.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Habib Rizieq Terkait RS Ummi Digelar 3 Juni

"Alhamdulillah. Bisa dselesaikan tadi malam tanpa berlanjut," tutur Aziz.

Baca Juga : Vonis Habib Rizieq Disebut Bisa Timbulkan Disparitas Hukum, Ini Penjelasannya

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement