Oleh karena itu, dia berharap para pengusaha hiburan karaoke dapat mentaati protokol kesehatan yang telah diatur agar usaha hiburan malam dapat segera beroperasi kembali. Keuntungan mentaati protokol kesehatan, sambung dia, dapat menjadi alat promosi yang baik untuk menggaet pelanggan.
"Saya udah bilang jelek buruknya itu ada di mereka (pengusaha) sendiri yang akan mendapatkan imbasnya. Contoh seperti yang betul betul steril, yang betul betul menjaga jarak itu marketing mulut ke mulutnya nyampe ke mana mana karena akan viral sendiri. Karena karaoke ini segmen pasarnya adalah middle up, kalau middle up itu orang orang yg peduli akan kesehatan. Dengan temen temen hiburan melakukan prokes yg bagus itu adalah kampanye dan marketing untuk tempatnya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin untuk pembukaan tempat karaoke di tengah masa PPKM skala mikro pandemi Covid-19. Izin pembukaan karaoke di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
'Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf,' demikian kutipan SE tersebut.
(Sazili Mustofa)