Sedangkan satu rumah makan, yaitu Baroqah diberi sanksi menutup usahanya hingga 6 Juni karena terbukti menjual pecel lele di atas harga wajar dan kemudian viral di berbagai platform media bahkan menjadi pembahasan hingga nasional.
“Sanksi penutupan ini sifatnya nonyustisi. Untuk sanksi yustisi masih berproses,” kata Agus yang menyebut pelaku usaha belum memiliki tanda daftar usaha parwisata (TDUP).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan, langsung menindaklanjuti aduan wisatawan terkait harga pecel lele yang tidak wajar dengan melakukan pembinaan ke pelaku usaha kuliner di Jalan Perwakilan.
“Kami sudah meminta pelaku usaha untuk memperbaiki pelayanan, termasuk mencantumkan harga dengan jelas dan tidak menjebak,” katanya.
Pembinaan tidak hanya dilakukan untuk pelaku kuliner di Jalan Perwakilan dan Jalan Malioboro saja, tetapi juga di tempat lain.
(Widi Agustian)