JAKARTA - Pelaksanaan ibadah haji 2021 sudah dipastikan batal. Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.
Tak sedikit jamaah sudah melunasi biaya naik hajinya. Untuk itu, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), bisa meminta kembali dananya.
Berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi jamaah haji reguler, dilansir dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis (3/6/2021):
- Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:
1. Bukti asli setoran Bipih