Kamal menyatakan perusahaan akan mendapatkan potongan pajak lima persen, atau penggantian 75 persen gaji dari pekerja transgender, jika mempekerjakan 100 karyawan atau 10 persen tenaga kerja mereka dari komunitas transgender.
Batas minimum pajak untuk transgender juga ditingkatkan. "Tentu saja, ini adalah kabar baik bagi kami," kata Anonnya Banik, presiden kelompok hak transgender Sadakalo Hijra Unnayan Sangha.
BACA JUGA: Bangladesh Hapuskan Teks "Kecuali Israel" pada Paspor Barunya
"Tapi kami tidak ingin itu menjadi propaganda politik."
Banik menyerukan langkah-langkah lebih lanjut termasuk keringanan pajak untuk usaha yang dijalankan anggota masyarakat transgender.