Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata Konten Prank Bisa Dipidana, Ini Sanksinya

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 05 Juni 2021 |21:49 WIB
Ternyata Konten <i>Prank</i> Bisa Dipidana, Ini Sanksinya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konten prank atau mengerjai orang lain dengan berpura-pura dalam suatu konteks tertentu, tengah digandrungi banyak konten kreator.

Meski banyak mengundang kemarahan, konten prank nyatanya jadi favorit sebagian Youtuber. Namun, konten prank ternyata bisa menyebabkan seseorang dihukum pidana.

Jika kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang bisa dilaporkan jika tak terima di-prank menggunakan Pasal 335 dalam UU tersebut.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement