Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |20:05 WIB
Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diterbitkan Komisi III DPR RI. 

Menurutnya, buku tersebut penting sebagai pedoman bagi penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kita harapkan pemahaman terhadap KUHAP yang baru betul-betul bisa dipahami, khususnya oleh para penyidik atau penegak hukum di institusi Polri," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sigit menilai, peluncuran buku anotasi tersebut akan membantu aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP yang baru, sehingga penerapannya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement