Penerima dana pembayaran juga dapat menggunakan dananya untuk apa saja, selama dia mampu menjamin dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang sudah diamanatkan.
"Jadi intinya, penggunaan dana haji untuk kepentingan lain pada dasarnya adalah boleh, selama pengelola dana haji itu dapat memberikan informasi penggunaan dananya serta menjamin keamanan dana tersebut. Untuk itu, transparansi pengelolaan dana haji mutlak diperlukan untuk membendung persepsi negatif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait pengelolaan dana haji," tulis Himam Miladi.
Sejumlah netizen pun bersepakat agar dana haji dapat diaudit oleh BPK guna transparansi dana haji.
"Pastikan Dana Ummat itu Bebas dari PERAMPOKAN"!!! Segera Audit Investigasi.!!!,"tulis akun @andiammulia8.
"Perlu juga dibantu audit Independen,"cuit akun@omarnatakusuma.
"segera bantu lapor pak kyai," tulis akun @pras41407973.
(Sazili Mustofa)