Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Kebakaran Kejagung Digelar pada 1 Juli

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |21:29 WIB
Sidang Vonis Kebakaran Kejagung Digelar pada 1 Juli
Sidang kebakaran Kejagung (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan vonis sidang dengan terdakwa dalam perkara kebakaran Kejaksaan Agung (kejagung) pada Kamis 1 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Elfian telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan duplik. Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung menyebut barang bukti rokok yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah.

"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok," kata tim penasihat hukum saat sidang PN Jaksel, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tim penasihat hukum dari lima pekerja dan mandor bagunan itu meyakini seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan sehingga mereka meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

Usai bersidang, anggota tim penasihat hukum Ega Laksmana Triwira Putra mengatakan bahwa bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.

Baca juga: Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

"Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya," katanya.

Pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti dari dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran," imbuhnya.

Setidaknya ada 10 poin pembelaan hukum yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Mereka juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.

Tim penasihat hukum, dalam dokumen dupliknya, juga menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.

"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," kata penasihat hukum saat sidang.

Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement