Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Bisa Dilakukan Korban, Bukan Orang Lain

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |15:40 WIB
Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Bisa Dilakukan Korban, Bukan Orang Lain
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca juga: Mahfud MD: Orang Berbuat Asusila Tak Kena UU ITE, yang Dijerat Pihak Menyebarluaskan

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnahjuga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.  

"Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement