Baca juga: Mahfud MD: Orang Berbuat Asusila Tak Kena UU ITE, yang Dijerat Pihak Menyebarluaskan
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnahjuga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.
"Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.