Dhany menambahkan, area "basement" yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area "basement" yang melanggar.
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang Nomor 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Diinformasikan bahwa penyegelan kembali ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang dipantau langsung oleh Wali Kota Dhany Sukma didampingi Kepala Bagian Hukum Ani Suryani dan Camat Menteng Edy Suryaman.
(Fakhrizal Fakhri )