SEMARANG - Tempat wisata yang nekat buka pada masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, akan ditindak tegas oleh Pemkab Semarang, dengan melakukan penutupan.
Langkah tegas ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penularan Covid-19. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Semarang No.14/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, disebutkan bahwa selama PPKM obyek wisata dilarang beroperasional.
Sementara untuk restoran hanya boleh melayani maksimal sebanyak 30 orang. "Ini kami dilakukan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang sedang mengalami kenaikan secara drastis bahkan sudah menjadi zona merah," ujarnya.
BACA JUGA: Enam Strategi Satgas Kendalikan Lonjakan Kasus Covid-19 di Daerah
Berdasarkan pantauan Bupati dan jajaran Forkopimda, masih ada beberapa tempat wisata yang buka. Bupati langsung menegur pengelolanya untuk menutup tempat wisata tersebut. Apabila kemudian hari masih nekat buka, maka Pemkab Semarang akan menutup tempat wisata itu. "Bagi tempat wisata yang masih bandel, dengan terpaksa akan kami tutup," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kami mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi 5M protokol kesehatan dan diimbangi dengan 3T guna pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang," katanya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.