Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Lebih jauh, Iver mengatakan setelah pihaknya menerima laporan tersebut kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Sita Senjata Tajam dan Sabu dari Begal Mobil Anak Bupati Brebes
Keesokan harinya tepatnya hari Kamis 17 Juni, tim buser saat melaksanakan patroli wilayah di saat melintas di Jalan Kerajinan melihat terduga pelaku sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor. Alhasil, polisi pun berhasil meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil rampasan pelaku.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.