JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19). Puluhan pegawai yang terpapar virus corona tersebut diantaranya hakim, panitera pengganti, hingga jurusita.
Para pegawai PN Jakpus itu terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen pada Senin, 21 Juni 2021. Dari hasil tes swab PCR dan antigen itu, 18 orang dinyatakan reaktif dan sembilan positif Covid-19.
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasil nya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya
Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional, baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari kedepan mulai hari ini.