Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

27 Pegawai PN Jakpus Terpapar Covid-19, Mulai dari Hakim hingga Jurusita

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |08:34 WIB
 27 Pegawai PN Jakpus Terpapar Covid-19, Mulai dari Hakim hingga Jurusita
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19). Puluhan pegawai yang terpapar virus corona tersebut diantaranya hakim, panitera pengganti, hingga jurusita.

Para pegawai PN Jakpus itu terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen pada Senin, 21 Juni 2021. Dari hasil tes swab PCR dan antigen itu, 18 orang dinyatakan reaktif dan sembilan positif Covid-19.

"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasil nya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga:  Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya

Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional, baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari kedepan mulai hari ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement