"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," jelas Bambang.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro, Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi hingga 100%
"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," imbuhnya.
Bambang menginformasikan bahwa PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," pungkasnya.
(Awaludin)