Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar bin Smith: Saya Bertanggung Jawab

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |15:33 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar bin Smith: Saya Bertanggung Jawab
Habib Bahar bin Smith.(Foto:Dok SINDOnews)
A
A
A

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya memilih opsi pikir-pikir dalam menyikapi vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan.

Hal yang sama juga dinyatakan jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Sama majelis kami juga pikir-pikir," timpat jaksa.

 Hakim Surachmat menyatakan, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, kata Surachmat, kedua pihak dianggap menerima putusan hakim. "Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," katanya.

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement