Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |13:48 WIB
Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri
Foto: Istimewa
A
A
A

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement