SIMALUNGUN - Polisi menangkap tiga pelaku penembakan wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Simalungun, Sumatera Utara. Mereka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.
Kapolda Sumatera Utara , Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).
Panca mengatakan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang diduga pelaku yang terdiri YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar.
"Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ujar Panca.
Namun, tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga :Â Kapolda Sumut Janji Usut Tuntas Penembakan Wartawan
Korban, kata Panca, diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.
Selain menangkap ketiga pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankansatu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.