JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.
Berikut beberapa fakta terkait yang Okezone himpun terkait jatuhnya vonis tersebut:
1. Belum Tes PCR Begitu Tiba di Indonesia
Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19.
2. Dianggap Sebar Berita Bohong
Habib Rizieq dianggap berbohong karena membuat video mengenai testimoni pelayanan RS UMMI, Bogor. Dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat, padahal saat pasien probable Covid-19.
Dari informasi yang dihimpun, probable Covid-19 merupakan orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).
3. Nyatakan Banding
Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.