4. Bukan Hukuman Pertama
Selain kasus di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang berbeda. Pertama Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang berbeda. Berikut dua kasus lainnya yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kedua, Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
5. Pasal yang Digunakan
Dalam vonis itu, majelis hakim menjerat Habib Rizieq dengan pasal berlapis, pertama ia disebut melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)