Kasus ini terus berlanjutsetelah Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek, pada Kamis (24/6/2021) sore tak ada penyelesaian dari kedua belah pihak/hingga akhirnya kasus tetap dilanjutkan.
Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhora Ria, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman perbuatan kedua pelaku hanya sembilan bulan. Namun, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke JPU karena kedua belah pihak belum ada perdamaian.
"Usai memeriksa pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, direncanakan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU," ujar AKP Dhora Ria.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.