Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Covid-19 Tak Disertai Surat Resmi, Suami Bongkar Makam Istri dan Kubur Ulang

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |17:34 WIB
Vonis Covid-19 Tak Disertai Surat Resmi, Suami Bongkar Makam Istri dan Kubur Ulang
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

SERANG - Suami pasien Covid-19 di Kampung Cidadap, Kelurahan Curug, Kota Serang, Banten, membongkar makam istrinya yang dikuburkan secara protokol Corona. Suami korban marah, sebab vonis Covid-19 terhadap istrinya tidak disertai surat dari instansi resmi.

Aksi tersebut viral di media sosial (medsos). Setelah membongkar makam pasien, keluarga korban memakamkan ulang secara syariat islam.

Ironisnya, saat pemakaman oleh tim medis hingga tahlilan selesai, surat keterangan positif Covid-19 tidak diterima keluarga korban baik surat keterangan hasil swab maupun surat pernyataan positif Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Capaian Vaksinasi Covid-19 Tembus 1,3 Juta Jiwa per Hari

Hal ini membuat keluarga korban meragukan, sehingga pihak keluarga kembali memongkar dan kembali memakamkan alrmarhumah dengan syariat Islam.

Jahroni, keluarga korban mengatakan, pihak RSUD Banten dinilai tidak terbuka lantaran memvonis Covid-19 pada istrinya tapi tidak disertai surat keterangan resmi.

"Kalau ada surat keterangan resmi Covid-19, kami pihak keluarga tak akan membongkar makam istri saya," ujarnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement