JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 akan dilaksanakan dengan tegas.
“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, dan wali kota, bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” kata Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut juga mengatakan, semua elemen pemerintah baik Kementerian dan Lembaga telah menyepakati adanya PPKM Darurat ini. “Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman-teman Bupati Wali Kota Gubernur Kapolda Jaksa Tinggi, Kodam, Pangdam, kemudian Kementerian Lembaga dan juga Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung,” katanya.
Baca Juga : PPKM Darurat, Menko Luhut: Kita Belajar dari Negara Lain dan Presiden Setuju
Koordinator PPKM Darurat ini mengatakan, bahwa dia diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan PPKM Darurat ini. “Ini saya mulai dulu apa yang terjadi jadi Presiden memerintahkan saya tiga yang lalu, dua hari yang lalu untuk menyiapkan penanganan apa namanya Jawa dengan Bali yang kita sebut akhirnya dengan implementasi PPKM Darurat Jawa Bali,” katanya.