Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.
Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.