Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |20:30 WIB
 Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bakal memberikan sanksi pidana, bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).

Baca juga:  Satgas Covid-19: WNA, WNI, Pekerja Migran Masuk Indonesia Wajib Sudah Divaksin

Argo mengatakan, pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.

Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement