Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Pelanggar Prokes Covid-19 Bisa Diproses Hukum

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |12:26 WIB
PPKM Darurat, Pelanggar Prokes Covid-19 Bisa Diproses Hukum
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu Wali Kota Sutiaji memastikan penerapan PPKM darurat tidak sampai memberlakukan jam malam total sebagaimana isu - isu liar yang beredar. Pihaknya bersama kepala daerah Kota Batu dan Kabupaten Malang, juga berkomitmen untuk tetap memperbolehkan masyarakat Malang raya bekerja, namun dengan segala catatannya.

"Kalau misal kerja, kerjanya kerja apa, ketentuan-ketentuannya nanti harus jelas. Tidak ada istilahnya pemadaman lampu di sana tidak ada. Tetapi itu kearifan lokal, yang saya kira akan diambil sikap oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Hal serupa dikatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang menyebut, PPKM darurat ini sebagai bentuk ikhtiar menurunkan angka penularan Covid-19 yang kian masif di Kota Batu dan Malang raya umumnya. Ia pun meminta warga benar-benar patuh berada di rumah bila tidak ada keperluan mendesak selama penerapan PPKM darurat.

"Mulai tanggal 3 besok, sebaiknya ketika tidak ada yang diperlukan mendesak seperti umpamanya sakit, harus beli berobat, atau beli sembako, sebaiknya di rumah, karena akan ada penyekatan dari TNI Polri," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement