BANDUNG - Polrestabes Bandung melakukan penutupan jalan raya sebanyak 41 titik setiap siang hari, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya diwakili Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, penutupan itu dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lalu, penutupan itu dilanjutkan sepanjang malam hari hingga pagi hari.
"Yang pertama penutupan jalan mulai dari 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dari 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu meliputi Ring 1, Ring 2, dan Ring 3," kata Yoris, di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Polri Sebut Operasi Aman Nusa II Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19
Adapun pada hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat ini, menurutnya, masyarakat sudah nampak tidak terlalu banyak berkegiatan atau keluar rumah.
Pihaknya juga telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah ruang publik. Menurutnya, saat ini pusat perbelanjaan atau mal yang berpotensi menarik pengunjung pun telah ditutup.
Baca juga: PPKM Darurat Dilakukan Ketat, Menko Luhut: Kasus Covid-19 Akan Menurun
"Kecuali toko swalayan dan juga apoteknya, khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam," kata dia.