Namun ada persyaratan baru yaitu wajib sudah divaksin dan khusus wna harus sudah divaksin dosis kedua, disamping itu karantina tidak lagi lima hari, melainkan delapan hari dengan dua kali tes PCR selama masa karantina.
“Jika ada penumpang dari luar negeri belum divaksin, pemerintah akan memfasilitasi namun harus wajib negatif PCR. Nantinya ketika masa karantina selama delapan hari akan berakhir dilakukan vaksinasi, namun bagi warga negara asing pemerintah akan menyediakan vaksin mandiri berbayar,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.