Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana Ringan

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |15:23 WIB
Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana Ringan
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

TANGERANG - Masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat di Tangerang akan ditindak tegas bahkan bisa langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini dilakukan karena kesadaran masyarakat terhadap aturan selama PPKM Darurat masih kurang.

"Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang di tempat," jelas Wali Kota Tangerang pada Kamis (8/7/2021).

Arief juga mengungkapkan bahwa para pelanggar akan langsung disidang di tempat. Apabila melanggar unsur pidana, maka akan dilanjutkan proses sidangnya. 

Baca juga: Covid-19 Bogor Melonjak, Ade Yasin Keluarkan 7 Instruksi Optimalkan PPKM Darurat

"Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap di proses pidananya," ujarnya.

Arief mengimbau dengan adanya kebijakan pemerintah ini, masyarakat bisa tegas menerapkan PPKM Darurat. Mengingat saat ini tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi.

"Masyarakat harus sadar Tangerang sedang tidak baik-baik saja jadi kami bersama Forkopimda akan melakukan upaya apa saja agar memberikan keamanan bagi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Warga Jaktim Resah Jalan Permukiman Jadi Jalur Tikus Hindari PPKM Darurat

Arief menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat ini agar dilaksanakan secara ketat dengan mengindahkan tindakan yang humanis dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait aturan PPKM Darurat.

"Informasikan kepada masyarakat, perusahaan serta pelaku - pelaku usaha terkait aturan ini, lakukan secara humanis, tindak tegas apabila ada pelanggaran agar PPKM Darurat ini bisa berhasil memutus rantai penyebaran Covid-19," tegas Arief.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement