Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karyawan Masuk 100%, Pabrik Sepatu Ini Divonis Denda Rp20 Juta

Antara , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |18:07 WIB
Karyawan Masuk 100%, Pabrik Sepatu Ini Divonis Denda Rp20 Juta
PN Garut vonis denda pabrik sepatu Rp20 juta karena langgar PPKM darurat. (Foto: Ant)
A
A
A

GARUT - Pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya divonis denda sebesar Rp20 juta karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mempekerjakan karyawan 100 persen. Vonis tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Garut.

"Denda ada yang Rp20 juta, ini rekor paling tinggi dendanya," kata Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, hasil operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Garut telah menemukan tiga pabrik yang melanggar PPKM yakni mempekerjakan seluruh karyawannya.

Padahal sesuai aturan, kata dia, selama PPKM Darurat kegiatan industri diperbolehkan beroperasi dengan syarat mempekerjakan 50 persen karyawannya untuk menhindari kerumunan yang khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100.000, Anies-Luhut Gelar Rapat Atur Strategi


Baca juga: Kasus Corona Bertambah 38.391, Ini 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak

"Dia (pabrik) harus memasukan, mempekerjakan 50 persen jumlah pegawainya, tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak mematuhi itu," kata Sugeng.

Adanya pelanggaran PPKM ini, maka Satgas Covid-19 Garut menindaklanjutinya dengan memproses hukum untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan hasil putusan denda berbeda-beda.

Selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta, ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp13 juta dan Rp15 juta.

"Sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement