Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

35 Perusahaan Disidik Polda Metro karena Langgar PPKM Darurat

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |15:36 WIB
35 Perusahaan Disidik Polda Metro karena Langgar PPKM Darurat
(Foto: Ant)
A
A
A

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pemalsu PCR dan Vaksinasi Covid-19

Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, petugas gabungan bakal terus melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum pada perusahaan bandel. Sebabnya, selama PPKM Darurat, hanya perusahaan esensial dan kritikal saja yang boleh beroperasi, sedangkan perusahaan nonesensial dan nonkritikal 100 persen bekerja di rumah saja.

"Rata-rata pemimpin yang bertanggung jawab di perusahaan berjenis nonesensial dan nonkritikal yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim masih bergerak terus bila ditemukan akan kita tindak tegas guna memutus mata rantai covid," katanya.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement