Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: 15 Daerah Luar Jawa-Bali Resmi Terapkan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |16:30 WIB
<i>Breaking News</i>: 15 Daerah Luar Jawa-Bali Resmi Terapkan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini berlaku mulai Senin 12 Juli 2021.

Adapun daerah tersebut adalah: Kota Tanjung Pinang (Kepri), Kota Singkawang (Kalbar), Kota Padang Panjang (Sumbar), Kota balikpapan (Kaltim), Kota Bandar Lampung (Lampung), dan Kota Pontianak (Kalbar).

Selanjutnya Manokwari (Papua Barat), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Batam (Kepri), Kota Bontang (Kaltim), Kota Bukittinggi (Sumbar), Berau (Kaltim), Kota Padang (sumbar), Kota Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumut).

Adapun faktor yang membuat 15 kab/kota tersebut ditetapkan PPKM Darurat karena beberapa faktor, yakni level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

“Capaian vaksinasi sudah di atas 50 persen hanya di 4 kab/kota keseluruhan di Kepulauan Riau, yakni Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Natuna,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Kemendagri: Desa yang Bentuk Posko Penanganan Covid-19 Baru 54,92%

Airlangga mengatakan, PPKM Darurat di 15 kab/kota itu mengikuti aturan seperti di Pulau Jawa-Bali.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement