Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas di Tingkat Kasasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Juli 2021 |18:57 WIB
Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas di Tingkat Kasasi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Nur Pamudji dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yaitu dengan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi Panitia Pengadaan.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara cq PT PLN (Persero) sebesar Rp188.745.051.310,72. Majelis hakim banding kemudian menyatakan, Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement