Nur Pamudji dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yaitu dengan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi Panitia Pengadaan.
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara cq PT PLN (Persero) sebesar Rp188.745.051.310,72. Majelis hakim banding kemudian menyatakan, Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)