JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto telah menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Disel (HSD) yang merugikan negara hingga Rp188 miliar.
"Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara diatas sebesar RP188.745.051.310,72," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Djoko menjelaskan, dalam kasus ini Nur Pamudji diduga telah melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM HSD di PT PLN dengan memerintahkan agar Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama selaku leader) menjadi pemasok BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010.
"Akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.