Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Perspektif HAM Jadi Prioritas Aparat Tegakkan Perda Covid-19

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |18:41 WIB
Anies: Perspektif HAM Jadi Prioritas Aparat Tegakkan Perda Covid-19
Foto: Antara.
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19 sehingga konflik di lapangan dapat dihindari.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pandangan Gubernur DKI itu pada penjelasan soal revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA: Anies: Pidana dalam Revisi Perda Covid-19 adalah "Ultimatum Remidium" 

“Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus terus dijaga,” kata Gubernur DKI.

Anies juga menginginkan penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 dijalankan sesuai prinsip keadilan serta dilaksanakan secara humas oleh aparat penegak perda.

“Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

BACA JUGA: Breaking News: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 33.772

Meski begitu, penegakan protokol kesehatan merupakan salah satu upaya bersama dalam menuntaskan penanggulangan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

“Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama rancangan perda dimaksud,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Legislatif kemudian meminta eksekutif untuk menjelaskan soal kepentingan revisi perda tersebut.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Perda nomor 2 tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement