Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |14:18 WIB
PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli. “Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Dia menegaskan, PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlaku Lima Hari, Mendagri: Akan Ada Evaluasi

“Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,” ungkapnya.

Semnetara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.

“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri No.22/2021.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement