JAKARTA – Lonjakan kasus Covid-19 membuat tabung oksigen menjadi salah satu barang medis yang paling di cari di Indonesia, menyebabkan kelangkaan persediaan di pasaran. Situasi ini tak pelak mendorong sejumlah orang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari permintaan tabung oksigen dengan cara-cara kriminal.
Hingga kini banyak ditemukan kasus kriminal terkait tabung oksigen, mulai dari penjualan tabung oksigen palsu, penjualan di atas Harga Eceran Tinggi (HET), hingga penimbunan. Padahal sistem penjualan alat ini telah diatur dalam berbagai kebijakan, salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Viral Video Penggerebekan Penjual Tabung Oksigen Palsu, Warganet Meradang
Pihak kepolisian pun gencar beraksi dalam menindaklanjuti praktik kecurangan yang menyangkut urusan perdagangan serta kejahatan kemanusiaan ini. Berikut daftar kasus-kasus terkait dengan tabung oksigen sebagaimana dirangkum Tim Litbang MPI:
1. Dua Pelaku Jual Tabung Oksigen Melebihi Het, Omzet Hingga Rp 300 Juta
Dilansir dari laman berita resmi Polri, dua pelaku berinisial RDP dan WA berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Mangga Dua, lantaran menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET). Kabarnya modus yang dilakukan yaitu menjual tabung oksigen 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, dan 2 meter kubik.
Pelaku juga dilaporkan menjual regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya. Hasil penjualan yang didapatkan dari akhir Juni hingga awal Juli mencapai angka Rp300 juta. Pada akhirnya pelaku dijerat UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta diterapkan terkait UU tentang kesehatan, UU perlindungan konsumen, dan UU tindak pidana pencucian uang jika diperlukan.