BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan tetap melakukan pengetatan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.
Alhasil, kegiatan warga yang berada di 23 Kecamatan tersebut masih dibatasi untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19.
”Akan terus kita lakukan pengetatan di masa perpanjangan PPKM meski kita sudah turun ke Level 3,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/8/2021). Untuk itu, masyarakat Bekasi tetap mengetatkan protokol Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Yakin Kasus Covid-19 Segera Turun
Pengetatan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayahnya mengacu kepada ketentuan Menteri Dalam Negeri berkaitan teknis penerapan PPKM.
Kondisi terkini wilayahnya sejatinya sudah turun ke level 3 berdasarkan paparan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat evaluasi penerapan PPKM di Jabodetabek yang dipimpin Wakil Presiden Maruf Amin.
”Tapi karena mayoritas kabupaten dan kota lainnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek masih level 4, maka Kabupaten Bekasi masih harus ikut melaksanakan pengetatan PPKM di level 4,” ungkapnya.
Menurutnya, penurunan level tersebut menunjukkan bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Bekasi dinilai cukup efektif.