Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |14:22 WIB
KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara
Irgan Chairul Mahfiz (Foto: Sindo)
A
A
A

Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.

Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ungkapnya.

Baca Juga:  KPK: Irgan Chairul Mahfiz Terima Suap dari Bupati Labuhanbatu Utara

Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement