Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petani di Lampung Selatan Terancam Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTP

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |21:13 WIB
Petani di Lampung Selatan Terancam Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTP
Foto : Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ancaman kekeringan mulai menghantui lahan persawahan di Desa Kedaung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Akibatnya, sekitar 30 hektare lahan areal persawahan milik petani terancam mengalami gagal panen.

Dalam kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan jaminan perlindungan bagi petani dalam menjalankan budidaya pertaniannya. AUTP menjaga tingkat produktivitas petani agar tetap terjaga dengan baik. Ketika terjadi gagal panen, Mentan SYL menegaskan jika petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

"Dalam kondisi apapun pertanian tak boleh berhenti berproduksi. Kita harus menjaga tingkat produktivitas pertanian kita. Maka dari itu, AUTP ini adalah program proteksi bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, selain program proteksi, AUTP juga direalisasikan untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Dengan AUTP, risiko apapun yang dihadapi petani tak akan mengganggu produktivitas mereka.

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim jika mengalami gagal panen. Petani tetap dapat berproduksi lagi," ucap Ali.

Dengan pertanggungan tersebut, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka. Artinya, AUTP juga menjaga tingkat kesejahteraan petani.

"AUTP ini sejalan dengan program pembangunan pertanian nasional yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, ada banyak manfaat yang didapat petani ketika mengikuti program AUTP. Untuk bergabung dengan program AUTP, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan petani harus mendaftarkan lahan pertanian yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari.

"Biaya premi yang harus dibayarkan sebesar Rp180 ribu per hektar per musim. Tetapi petani cukup membayar Rp36 ribu per hektare per musim karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN," tutur Indah. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement