"Belakangan diketahui bawa Nurhalimah ini punya sangkutan utang piutang dengan keluarga sang bocah," jelasnya.
Polisi pun akhirnya mengevakuasi sang bocah, dan membawa terduga pelaku Nurhalimah ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, guna dimintai keterangan.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi guna dimintai keterangan, dan telah menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain akte kelahiran milik bocah, dan kartu keluarga.
Tersangka dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Kuhpidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 dan atau denda maksimal Rp200 juta.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.