Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Sektor Dibuka Saat PPKM Level 4 DKI Jakarta, Ini Daftarnya

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |17:46 WIB
Sejumlah Sektor Dibuka Saat PPKM Level 4 DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
A
A
A

- Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sarana Olahraga:

a. Ditutup sementara.

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB

2. Tanpa penonton; dan

3. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Pamer Pencanangan JPM Kawasan Dukuh Atas Selesai Tahun 2022

- Kegiatan pada Moda Transportasi 

Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement