BEIJING — China akan membuat "daftar hitam" lagu-lagu karaoke dan melarang lagu-lagu yang mengandung "konten berbahaya" dari tempat-tempat hiburan.
Menurut aturan sementara yang digariskan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata negara tersebut, karaoke tidak boleh membahayakan persatuan nasional, kedaulatan atau integritas teritorial, menghasut kebencian etnis atau merusak persatuan etnis, mempromosikan kultus atau takhayul atau melanggar kebijakan agama negara.
Lagu juga tidak boleh mendorong aktivitas cabul, perjudian, kekerasan, kegiatan atau kejahatan terkait narkoba, dan tidak boleh menghina atau memfitnah orang lain.
Menurut kementerian, peraturan tersebut akan mempromosikan nilai-nilai inti sosialis, dan menjaga keamanan budaya nasional dan keamanan ideologis.
Penyedia konten ke tempat karaoke akan bertanggung jawab untuk memantau lagu. Kementerian menambahkan China memiliki lebih dari 50.000 tempat "hiburan lagu dan tari" di seluruh negeri, dan katalog lebih dari 100.000 lagu.
(Baca juga: Pria Inggris Dituduh Mata-Mata Rusia Ditangkap di Jerman)
Larangan itu akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang.